Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan menangkap 2 orang tersangka, Selasa (23/10/2018).
Kasat Narkoba, AKP Wilson Siregar menuturkan, tersangka yang diamankan berinisial KS (21) warga Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat dan AN (25) warga Dusun III Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
“Awalnya kita menerima informasi adanya peredaran ekstasi di Jalan Ahmad Yani depan Salon Netta Komplek Graha, Kisaran. Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebut Wilson, Kamis (25/10/2018).
Sementara barang bukti yang diamankan petugas yakni, 2 butir diduga pil ekstasi , 1 unit handphone (HP) Android merek Vivo 1 buah kertas timah rokok dan lainnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Wilson. (handoko)