Labuhanbatu, Lintangnews.com | Dua dari 3 orang pencuri pakaian di Kios Pekan Sigambal berhasil diringkus polisi.
Keduanya adalah Hasbul Harahap alias Hasbul (44), warga Lingkungan Pekan Sigambal I, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan Darman Syahputra Hasibuan alias Damak (44), penjaga salah satu SD Negeri Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan(Labusel).
Kedua pelaku ditembak Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu bersama Timsus Pantai. Sementara temannya Jimmy masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Benar, Tim Opsnal Unit Reskrim menembak 2 dari 3 orang pencuri pakaian di kios Pekan Sigambal,” ujar Kapolsek Bilah Hulu, AKP Saut Tulus Panggabean melalui Kanit Reskrim, Ipda Tito Alhafezt, Selasa (27/8/2019).
Ipda Tito menuturkan, Senin (26/8/2019) sekira pukul 17.00 WIB, korban baru kembali dari Medan menghadiri acara wisuda kakaknya. Korban berangkat menuju Pekan Sigambal guna mengecek kios jualannya.
“Saat itu kios dalam keadaan rusak dan terbuka. Sementara keadaan di dalam kios sudah berantakan dan sebagian barang dagangan telah hilang. Kemudian korban memberitahu keluarganya jika kios mereka sudah dibongkar orang. Lalu memeriksa sejumlah barang yang hilang dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 6 juta dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bilah Hulu,” sebut Ipda Tito.
Usai mendapat laporan tersebut, Ipda Tito dan personil opsnal melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya tim bergerak menuju sasaran diduga sebagai rumah pelaku di komplek SD Negeri Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel dan berhasil mengamankan Darman Syahputra Hasibuan.
Dia mengaku, melakukan pencurian itu pada Sabtu (23/8/2019) sekira pukul 22.30 WIB bersama rekannya Hasbul dan Jimmy. Dari rumah pelaku disita 2 bal pakaian hasil pencurian dari Pekan Sigambal.
Tim bergerak mengejar pelaku lainnya ke daerah Sigambal dan berhasil menangkap Hasbul Harahap di Pekan I Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Ketika akan melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya Jimmy, keduanya sempat melakukan perlawanan guna melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa RSU PTPN III Aek Nabara guna diberi tindakan medis. Kedua pelaku beserta barang bukti yakni, 2 bal berisi pakaian dewasa dan anak, 1 bal asesoris wanita, 10 buah manikin atau patung dan 1 buah linggis diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut. (Fendi)