Dua Pengedar Sabu Diamankan Sat Narkoba Siantar dari Jalan Singosari

Siantar, Lintangnews.com | Dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari salah satu rumah di Jalan Singosari Gang Salak No 08, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (12/12/2018) malam.

Identitas kedua pria yang kini berstatus tersangka itu yakni, Suherman alias Suher (33) warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan Encad Prayatna (41) warga Jalan Singosari Gang Salak, No 8, Kecamatan Siantar Barat.

“Kedua tersangka diamankan personil Sat Narkoba Polres Siantar berawal dari informasi yang diterima bahwa ada seorang laki-laki sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Gang Salak No 08 Kelurahan Bantan,” sebut Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Omppusunggu melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom. Rabu (12/12/18)

Sambung Resbon, bermodalkan informasi yang diterima, petugas langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat kedua tersangka sedang berada di dalam rumah.

Selanjutnya petugas meminta tersangka Encas membuka pintu rumahnya. Ketika pintu rumah dibuka, petugas langsung mengamankan kedua tersangka.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan, serta menemukan barang bukti di samping tersangka Suherman yakni, 1 buah tas sandang warna coklat merek Jeep Buluo berisi 12 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket sabu dan dari atas lampu ruang tamu. Petugas juga menemukan 1 paket ganja dan uang sebesar Rp 200 ribu.

Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)