Siantar, Lintangnews.com | Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar mengambil tindakan pencopotan APK yang dilakukan di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (12/12/2018).
Selain itu, Bawaslu juga melakukan penertiban APK terhadap mobil atau angkutan umum yang memiliki full branding Calon Legislatif (Caleg) dengan penindakan secara langsung.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandi Saragih, jika dalam menindak APK mereka membagi 4 tim.
“Kita membagi empat tim yakni di Kecamatan Siantar Barat, Siantar Timur, Siantar Martoba dan Siantar Selatan. Dalam hal ini, kita melibatkan Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas Polres Siantar, ” ungkap Sepriandi di sekitar lokasi penertiban Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat.
Menurut Sepri, para Caleg dinilai kurang sosialisasi, sehingga membuat full branding dengan adanya gambar mereka (Caleg), sehingga Bawaslu mencopotnya.
“Caleg bisa sosialisasinya melalui bahan kampanye berupa kartu nama, baju, maupun topi kan itu lebih elegan. Tapi ini di mobil pribadi mereka maupun mobil partai yang dibranding itu tidak boleh. Karena sudah merubah spesifik warna mobil itu sendiri,” ucap Sepriandi.
Lanjutnya, kalau itu ranahnya Sat Lantas dengan penindakan yang diatur pada Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas pasal 22. Ini membuat pihaknya melakukan himbauan dan penertiban dengan langsung membuka branding di kendaraan.
Bawaslu juga tidak membeda-bedakan dalam menindak APK, karena sudah aturan hukum aturan ketentuan tetap akan melakukan penegakan hukum.
Penertiban tersebut dilakukan Bawaslu Siantar mengacu pada pasal 279 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 untuk melakukan penertiban yang di luar zona kampanye. (res)