Dua Pengedar ‘Siputih’ Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (3/12/2021) dari Jalan Mayjen Sutoyo Lingkungan VI, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas, Iptu Agus Arianto, Selasa (7/12/2021) membenarkan adanya penangkapan 2 orang pria pemilik sabu.

“Pelaku yakni Irwansyah Aditya alias Irwan (31) dan Suhadi Candra alias Bono (35) keduanya warga Jalan Mayjen Sutoyo Lingkungan VI, Kelurahan Rambung,” sebut Agus.

Menurut Agus, penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyamaran dengan duduk-duduk di belakang rumah warga di pinggiran rel kereta api.

Saat itu melintas kedua pelaku, dan langsung diamankan, serta ditemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan di lubang selokan yang tertutup rumput.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 kotak rokok warna hitam berisikan 16 bungkus plastik klip transparan yang masing-masing terdapat serbuk kristal isinya sabu dengan berat kotor 2,50 gram, uang tunai sebesar Rp 70.000 dan 2 unit handphone (HP).

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Agus. (Purba)