Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reskrim Polres Siantar berhasil mengamankan 2 orang penulis judi toto gelap (togel) yakni, Johannes Sitinjak (37) dan Karim (57) dari lokasi berbeda, Minggu (14/10/2018) malam.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Siantar, Iptu Yuken Saragih saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keduanya terlibat perjudian tebak angka jenis Hongkong. Keduanya ditangkap di warung berbeda di Kecamatan Siantar Martoba.
Sambung Yuken, dari tangan Johannes Sitinjak, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Martoba disita barang bukti berup 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam berisikan nomor tebakan togel hongkong, serta uang tunai Rp 120 ribu dan selembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor.
Sementara Karim yang menetap di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 135 ribu, 1 buah pulpen warna hijau dan 1 lembar kertas bertuliskan nomor tebakan judi hongkong.
“Kedua tersangka saat ini sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dipersangkakan Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian,” sebut Yuken. (irfan)