Dua Sekawan, Buruh Bongkar Muat dan Bangunan ini Terancam Dipenjara 6 Tahun

Siantar, Lintangnews.com | Dua orang pekerja bongkar muat dan buruh bangunan, Budiman alias Bador dan Jumaen alias Keling masing-masing terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/7/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiman alias Bador dan Jumaen alias Keling dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny A Simandalahi.

Selain dituntut, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Dan dikenakan dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, kedua terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim untuk memberinya waktu selama 7 hari agar membuat nota pembelaan secara tulisan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan Budiman dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada tanggal 8 Februari 2019.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari terdakwa berupa 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,56 gram dan berat bersih 3,56 gram.

Sedangkan dari terdakwa Jumaeng, petugas berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis ganja dan 2 lembar kertas tiktak. Selanjutnya petugas langsung memboyong kedua terdakwa ke Polres Siantar untuk dimintai keterangannya. (Res)