Dua Terdakwa Kasus Ganja di PN Siantar Dituntut 1 Kalender Potong Masa Tahanan

Siantar, Lintangnews.com | Dua terdakwa kasus narkotika jenis ganja dituntut masing-masing 1 kalender atau 1 tahun penjara di Pangadilan Negeri (PN) Siantar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Torang Pandapotan Rajagukguk dan terdakwa Oktaviandy Purba masing masing 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga, Selasa (2/7/2019).

Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pasal 111 ayat (1) Yo pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa Ivan Torang Pandapotan Rajagukguk dan Oktaviandy Purba dari dakwaan kesatu pasal 111 ayat (1) Yo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Samuel dengan nada pelan.

Kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Siantar dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta kepada majelis hakim agar memberinya waktu untuk membuat nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dari Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan, Kecamatan Siantar Marihat, pada 9 Februari 2019.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 batang rokok Ardath dan Sampoerna bekas bakar yang sudah dicampur  ganja,  1 buah plastik berisi 2 paket ganja dan 3 lembar kertas tiktak. (Res)