Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Saribudolok Resor Simalungun, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 22.30 WIB menangkap 1 orang warga Dusun Jandi Mariah Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Ricki Saragih (27) ditangkap di Jalan Saribudolok-Kabanjahe Dusun Suka Dame Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap karena kedapatan personil Polsek Saribudolok, Brigadir Zulfan Panjaitan menduduki narkotika jenis sabu. Selanjutnya Ricki mengakui barang haram itu adalah miliknya.
Selain sabu 2 bungkus plastik klip kecil dan kotak rokok Sampoerna Mild, diamankan juga 1 unit handphone (HP) merk Polytron warna putih hitam dan uang sebesar Rp 140.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor Polsek Saribudolok Resor Simalungun guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Saribudolok, AKP Leston Siregar melalui Humas Polres Simalungun, Senin (30/3/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat Polsek Saribudolok pulang berpatroli, dengan tujuan ke tempat-tempat keramaian di warung kopi dan kedai tuak di wilayah Kecamatan Pematang Silimakuta.
Kegiatan patroli dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona atas perintah pimpinan. Turut bersama pada kegiatan itu, Camat Pematang Silimakuta, Robinsius Sembiring dan anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Saribudolok Komando Distrik Militer (Kodim) 0207/Simalungun.
Penangkapan itu berawal dari adanya kecurigaan Brigadir Zulfan Panjaitan saat rombongan melihat adanya kerumunan orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau persis di bengkel sepeda motor milik Kurnianta, sehingga tersangka pun diamankan. (Rel/Zai)