Kadis Kominfo Asahan Jelaskan Penetapan Status ODP

Asahan, Lintangnews.com | Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan, selama ini penetapan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi Virus Corona (Covid-19), walaupun dalam keadaan sehat atau sakit.

Ini disampaikan Rahmat di sela-sela persiapan Sekretariat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Asahan di kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Asahan, Minggu (29/3/2020).

Namun menurutnya, hasil perubahan dari revisi pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pada tanggal 27 Maret 2020, jika ODP adalah orang yang mempunyai riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan di antaranya, batuk, demam dan sesak napas.

“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi Virus Corona, dan dalam keadaan sakit. Namun jika sehat dan tidak ada keluhan, maka belum tentu dinyatakan ODP,” jelas Rahmat.

Atas hal itu, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754 orang, dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat dan 31 orang kondisi sakit.

Namun sesuai rujukan dari revisi pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19, maka ODP di Asahan hanya 34 orang.

“ODP di Asahan hanya 34 orang, dan semua itu diisolasi mandiri di rumah masing-masing, dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas terdekat,” jelas Rahmat. (Heru)