Edarkan Sabu dan Ganja, Ibu Cantik Ini Diciduk Sat Narkoba Siantar dari Rumahnya   

Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus ibu rumah tangga (IRT), Sri Rahayu (34) pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Sri diringkus personil Sat Narkoba, pada Minggu (26/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB dari kediamannya di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku.

“Laporan warga yang kita terima menyebutkan, salah satu rumah di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kecamatan Siantar Martoba kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba,” katanya, Senin (27/1/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, petugas menemukan rumah target. Saat itu petugas masuk ke dalam rumah  dan mengamankan seorang perempuan.

“Petugas langsung menangkap tersangka dan dari tangannya diamankan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. Kemudian kita melakukan penggeledahan di dalam rumah,” jelas AKP David.

Alhasil, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari atas lantai ruang tengah rumah yakni 4 paket sabu dengan berat bruto 10.56 gram, 1 buah mancis dan 4 buah plastik klip kosong.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa, 2 unit HP merk Samsung, uang sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan narkoba dan 1 buah plastik berisi ganja dengan berat bruto 13.39 gram.

Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)