Pembentukan Panitia Hak Angket Diharapkan Tanpa Intervensi dari Pihak Manapun

Andika Prayogi Sinaga selaku Ketua Fraksi Hanura DPRD Siantar membacakan pemandangan Fraksinya.

Siantar, Lintangnews.com | Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendukung terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Wali Kota, Hefriansyah.

Hal ini dilakukan setelah Fraksi Hanura mendengar, melihat dan menelaah sejumlah point pelanggaran yang diduga dilakukan Wali Kota Siantar.

Ada 8 poin pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota. Hal ini tertuang dalam pemandangan Fraksi Hanura tentang pengajuan hak angket yang dibacakan Andika Prayogi Sinaga selaku Ketua Fraksi, Senin (27/1/2020).

Salah satu poin tersebut yakni anggaran untuk pembebasan lahan Tanjung Pinggir (573 hektar) yang ditampung di Perubahan (P) APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, namun malah dihapuskan oleh Pemko Siantar. Anehnya, anggaran tersebut tidak ditampung di APBD 2020.

Padahal DPRD setiap tahun anggaran (sejak tahun 2016 sampai 2020) selalu meminta dan merekomendasikan agar anggaran untuk pembebasan lahan dimaksud ditampung di APBD. Fraksi Hanura menilai, hal ini bertentangan dengan sumpah dan janji Wali Kota Siantar.

Andika juga berharap, pembentukan Panitia Hak Angket dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Untuk itu, kami Fraksi Hanura meminta agar persoalan ini benar-benar diselidiki dengan disertai bukti-bukti yang akurat,” tutup Ketua Komisi I ini.

Sesuai jadwal yang ditetapkan setelah pembacaan pandangan pemandangan Fraksi, DPRD akan membentuk Pansus Hak Angket. Rapat paripurna pembentukan Pansus Hak Angket digelar, Selasa (28/1/2020). (Elisbet)