Siantar, Lintangnews.com | Edarkan narkotika jenis sabu-sabu di kampung sendiri, Yusuf Roni Sihombing(35) warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito melalui Kasubag Humas, Iptu Resbon Gultom mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat jika salah satu rumah di Jalan SKI sering dijadikan tempat transaksi sabu, Senin (1/10/2018) sekira pukul 12.00 WIB.
“Berbekal informasi yang diterima, petugas langsung menuju yang lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas langsung masuk ke dalam rumah menemukan tersangka dari dalam kamar sedang duduk di lantai dan langsung mengamankannya,” sebut Resbon, Kamis (4/10/2018).
Dari tempat duduk tersangka, petugas menemukan barang bukti, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah dompet kecil berisi 3 buah plastik biru,13 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari kantong celana kanan tersangka ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Samsung.
Ketika petugas melakukan interogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Tersangka juga mengakui, sabu didapatkan dari Naldo Sihombing, warga Parluasan.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Siantar. (irfan)