Siantar, Lintangnews.com | Edarkan sabu di Kota Siantar, Riski Eko Syaputra (24) warga Huta IV Bandar Hataran Desa Bandar, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat di tangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Eko ditangkap dari Jalan BDB lorong 28, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (10/7/2019).
Kasat Narkoba, AKP Eduar mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa di Jalan BDB, Lorong 28, Kecamatan Siantar Timur ada seorang pria menjual narkoba.
“Awal petugas mendapat informasi bahwa di Jalan BDB, Lorong 28, Kecamatan Siantar Timur ada seorang pria kerab menjual sabu,” kata AKP Eduar, Kamis (11/7/2019).
Tak ingin informasi yang diterima terbuang sia-sia, personil Sat Narkoba Polres langsung menindaklanjutinya.
Setiba di lokasi, petugas melihat Eko sedang duduk di pinggir Jalan BDB, Lorong 28, Kecamatan Siantar Timur. Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat Eko membuang 1 kotak rokok ke arah seberang jalan. Kemudian petugas menyuruh Eko mengambil kotak rokok yang ia buang.
“Dia (Eko) kita tangkap saat duduk pinggir Jalan BDB Lorong 28 menunggu pasiennya. Dari kotak rokok yang dibuangnya petugas menyita barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 buah plastik klip berisi 7 paket dan 1 buah plastik klip berisikan 3 paket sabu dari tangan kanannya kita amankan 1 unit handphone (HP) merk Samsung, dan diakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas miliknya,” terang AKP Eduar.
Selanjutnya Eko beserta barang bukti yang disita petugas dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)