Simalungun, Lintangnews.com | Diduga efek terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun, JR Saragih Nomor :188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juni 2019 justru berimbas negatif.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Simalungun, Elfiani Sitepu justru menempatkan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang golongannya tidak mencukupi di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
“Guru olahraga itu menjabat Kepsek SDN 091611 Dolok Ilir. Namanya Sunarti. Dia mau menetap disana dan golongannya belum sampai (prematur). Mulai 1,2 dan 3 hari dia mengajar pendidikan jasmani (penjas) disini. Selebihnya Kepsek disana,” ucap Farida Tanjung selaku Kepsek SDN 095126 Suka Rame Kecamatan Dolok Batu Naggar, kemarin.
Awalnya Bupati JR Saragih melalui SK Nomor 188.45/5929/25.3/2019, tanggal 26 Juli 2019 lalu memberhentikan sementara 992 orang guru yang non Strata Satu (Sarjana). Yakni lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Diploma. Belakangan ternyata Bupati Simalungun, JR Saragih memberhentikan lagi.
Sebanyak 703 orang guru yang diketahui hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA). Yakni 569 orang guru SMP dan 134 orang guru Sekolah Dasar (SD). Sehingga total guru yang ditarik dari kelas sebanyak 1.695 orang dan tak lagi diberi tunjangan fungsional. Dan akibat pemberhentian itu telah memicu masalah berkepanjangan.
Sebelumnya, Elfiani Sitepu terkait efek negatif terbitnya SK Bupati Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juli 2019, sehari terbitnya SK Kadisdik Simalungun mengatakan, sudah sesuai proses perundang-undangan dan berdampak fositif kepada pencapaian target jam mengajar.
“Kita mengacu kepada Undang-Undang (UU). Sampai saat ini, jika dia guru SMP kan kalau mengajar minimal 24 jam. Ini boleh lebih 24 jam. Kita tambah program kerja guru,” ucap Elfiani usai membuka kegiatan yang digelar Balai Bahasa Sumut di perkantoran Bupati Simalungun. (Zai)