Efendy Saragih Ditangkap Tanam Ganja, Personil Polsekta Tanah Jawa ‘Kompak’ Jadi Saksi

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun ‘kompak’ menjadi saksi atas penangkapan diri Efendy Saragih (33) warga Huta VIII Bagot Pulohan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsekta, Kompol J Purba yang diteruskan pihak Humas Polres, Minggu (9/2/2020) memaparkan, Efendy Saragih ditangkap atas kepemilikan tanaman narkotika jenis ganja yang ditanam di perladangan kelapa sawit milik bermarga Sirait di Bagot Pulohan Nagori Buntu Turunan. Turut diamankan 6 batang ganja sebagai barang bukti.

Kompol J Purba selaku pelapor menuturkan, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB, dirinya mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka diduga menanam ganja di perladangan sawit milik bermarga Sirait di Bagot Pulohan Nagori Buntu Turunan.

Atas informasi itu, Kapolsekta beserta anggota sebagai saksi bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setiba di lokasi langsung melakukan pencarian terhadap tanaman ganja.

Efendy Saragih diamankan bersama barang bukti 6 batang pohon ganja.

Dan tidak berapa lama ditemukan sekitar 6 batang tumbuh didekat batang pohon kelapa sawit yang sudah mati. Selanjutnya petugas mencari keberadaan pemilik tanaman ganja tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan mengakui ganja berumur sekira 1 bulan itu miliknya.

“Sebelum mengamankan tersangka, kita undang Kepala Dusun (Kadus), Superdi Sitorus dan salah seorang warga, Sabam Sitio untuk menyaksikannya. Kemudian kita suruh tersangka mencabut tanaman ganja. Selanjutnya dibawa ke kantor guna proses penyidikan,” kata Kapolsekta.

Adapun saksi-saksi dalam kasus ini yakni, Iptu JH Sinaga, Iptu Masrianto, Ipda M Matondang, Ipda L Manik, Aipda M Sihombing, Aipda B Hutasoit, Bripka R Tambunan, Bripka J Simanjuntak, Briptu Bayu S dan Bripda R Sumbayak. (Rel/Zai)