Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polres Simalungun melaksanakan kegiatan pelaksanaan penyempurnaan eksekusi pengosongan dan penyerahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas objek lahan seluas 20 hektar, Kamis (27/2/2020).
Ini tepatnya di Dusun Manik Silo, Nagori Buntu Bayu Pane Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Eksekusi dilakukan sesuai perkara Perdata Nomor : 20/Pdt.G/2009/PN. Pms. Ini mengacu pada surat dari PN Simalungun Nomor : W2.U16/111/HT.10/2/2020 tanggal 19 Februari 2020 dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor : Sprin/410/II/2020, tanggal 26 Februari 2020.
Sekira pukul 09.30 WIB, Kabag Ops, Kompol S Widodo didampingi Kasat Sabraha, AKP N Manurung dan Kapolsek Dolok Pardamean, AKP S Tampubolon memimpin apel persiapan di lokasi objek.
Selanjutnya pukul 10.30 WIB, P Siringoringo didampingi, Robin Nainggolan selaku juru sita PN Simalungun membacakan surat penetapan Ketua PN Nomor : 8/Eks/2018/20/Pdt.G/2009/PN Pms.
Hadir juga kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta disaksikan Pangulu Nagori Buntu Bayu Pane Raja, Lekson Purba.
Usai pembacaan, tim eksekutor melakukan penumbangan semua tanaman di atas lahan objek perkara dengan menggunakan 2 alat berat jenis buldozer dan 5 unit mesin sinsaw.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Panitera PN Simalungun turut melibatkan tim instalasi kedokteran forensik dan medicolegal dari RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar guna meneliti dan mengangkat tulang belulang dari makam.
Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap satu makam di atas objek perkara, pihak pemohon eksekusi melakukan negoisasi dengan termohon terkait adanya permohonan ganti rugi. Ini termasuk agar makam itu tidak ikut dieksekusi.
Namun upaya negoisasi tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga Panitera PN Simalungun harus melakukan eksekusi sesuai aturan hukum, dengan melakukan perobohan terhadap satu bangunan makam permanen di atas objek perkara.
Pada saat hendak dilakukan, beberapa orang pihak keluarga tergugat melakukan perlawanan. Ini membuat personil Polres Simalungun mengamankan 3 orang dan sejumlah barang bukti.
Ketiganya yang diamankan yakni, Wagimin (50) warga Jalan Binjai Km 10 Gang Sama, Kabupaten Deli Serdang, Sulaiman Saragih (41) warga Perumahan Grand City Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dan Ariandi (35) warga Jalan Binjai Km 10.8, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Ada pun barang bukti berupa 6 batang bambu berisikan minyak dan 4 batang berisi cor. (Rel/Zai)