Eksekusi Pasar Sakti Tebingtinggi Menunggu Pembayaran Pemohon

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ternyata Pasar Sakti bukan lah milik Pemko Tebingtinggi.

Meskipun di areal tanah itu telah terpampang surat kepemilikan dipakai sebagai tempat berjualan dan terminal bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke beberapa daerah sekitar Tebingtinggi.

Hal ini sesuai putusan nomor 01/PDT/G/2002/PN -TTD pada tanggal 25 Juni 2002 jo Pengadilan Tinggi (PT) Medan register perkara nomor : 78/PDT/2003/PT-MDN tanggal 25 April 2003 jo putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 3331 K/Pdt/2002 tanggal 4 Mei 2005.

Ini terungkap saat digelar press release oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Kelas IB oleh Ketua, MY Girsang melalui Juru Bicara, Albon Damanik didampingi Panitera, J Ginting dan Juru Sita, G Manalu, Jumat (12/6/2020).

Dalam putusan itu dinyatakan, tanah seluas lebih kurang 22.350 m2 dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil nomor 26 atas nama Mali terletak di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi adalah sah milik Mali.

Pasar Sakti Tebingtinggi.

“Secara administratif PN Tebingtinggi belum melaksanakan eksekusi perkara perdata dan masih dalam proses menunggu pembayaran biaya eksekusi oleh pemohon, ” sebut Albon.

Disebutkan, untuk melakukan eksekusi Pasar Sakti Kota Tebingtinggi (objek sengketa), PN Tebingtinggi tinggal menunggu pembayaran secara administratif dari pihak pemohon.

“Setelah ada pembayaran, PN Tebingtinggi baru melakukan eksekusi. Untuk kelancaran eksekusi Pasar Sakti itu menjadi tanggungjawab dan beban pihak pemohon,” jelas Albon.

Mengenai biaya eksekusi Pasar Sakti, Albon mempersilahkan membaca di papan pengumuman PN Tebingtinggi dan membayar via bank. Ini kemungkinan sebesar 5 jutaan, selain biaya lainnya. (Purba)