Elvian Ditangkap Sat Narkoba Siantar saat Antar Pesanan 976 Gram Ganja

Tersangka Elvian Syahputra Telambanua dan barang bukti ganja yang diamankan petugas.

Siantar, Lintangnews.com | Elvian Syahputra Telambanua alias Putra warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, salah seorang pengedar ganja berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Pria berusia 20 tahun itu diringkus dari Jalan Palangka Raya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, pada Jumat (11/10/19) sekira pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan ada seorang pria mengendarai sepeda motor membawa ganja di sekitaran Jalan Palangka Raya, Kecamatan Siantar Timur.

“Informasinya ada seorang pria membawa ganja di sekitaran Jalan Palangka Raya, Kecamatan Siantar Timur,” kata AKP Eduar, Minggu (13/10/2019).

Saat itu petugas langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, petugas melihat target sedang berada di atas sepeda motor dan langsung menangkapnya.

“Tersangka kita tangkap dari atas sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 5158 WAE. Dari bagasi jok sepeda motornya, kita temukan 1 plastik Indomaret berisikan daun, ranting dan biji ganja, serta1 unit handphone (HP) merk Xiaomi dari kantong celana sebelah kanan,” jelas AKP Eduar.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di dalam rumahnya. Kemudian tersangka dibawa petugas menuju rumahnya.

Di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, dari dapur tersangka ditemukan 1 buah box warna orange di dalamnya ada 1 buah timbangan warna orange, 1 buah lakban, serta 1 buah plastik hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas koran dan dilakban. Kemudian, 1 buah plastik hitam berisi daun, ranting dan biji diduga ganja.

“Seluruh barang bukti yang kita temukan dari tersangka adalah ganja seberat 976 gram,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)