Simalungun, Lintangnews.com | Berkas Briptu Reza Fatwa oknum personil Polres Simalungun yang tersangkut kasus narkoba sudah 4 kali dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun ke penyidik Polres Siantar.

Hal itu katakan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Allan Baskoro.
“Sudah empat kali dikembalikan pihak Kejari Simalungun ke Polres Siantar. Ini dikarenakan belum lengkap datanya, makanya dikembalikan lagi ke Polres Siantar,” sebut Allan kepada awak media, Jumat (23/11/2018).
Disinggung apabila berkas Briptu Reza tidak lengkap selama 120 hari, apakah akan bebas jika masa penahanannya habis, Allan menilai kemungkinan bisa terjadi.
“Masa penahanan tersangka selama 120 hari, jika lebih dari itu (120 hari) kemungkinan bisa bebas. Namun hukuman tetap diterapkan kepada Briptu Reza,” terangnya.
Sekedar diketahui, Briptu Reza diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama 2 orang perempuan muda di dalam rumah tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol yang berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone (HP) merk Samsung.Briptu Reza juga sudah mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Pasca penangkapan dan menjalani pemeriksaan selama 6 hari di Polres Siantar, Briptu Reza dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. (irfan)