Empat Orang Dilepas, Polres Tebingtinggi Tahan Bandar Narkotika

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan 5 orang pria, namun 4 orang yang sempat ditahan akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti.

Sebelumnya pada saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 130,54 gram dan 362 butir pil ekstasi pada Jumat (4/1/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Dihadapan kalangan jurnalis saat dilakukan press release, Senin (14/1/2019) di ruangan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi terkait tangkapan narkoba melibatkan 5 orang yang diduga sebagai bandar narkoba, petugas hanya menghadirkan 1 pelaku bernama Junaidi alias Cimpo (31).

Sementara keempat temannya yang ditangkap yakni, Hermansyah (32) warga Jalan Persatuan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi, Sidi Sofian (41) warga Jalan Gurami, Kota Tebingtinggi, Akbar Lubis (20) warga Jalan Segiling, Kecamatan Padang Hilir dan Edi Sofian (46) warga Jalan Sudirman tidak dipaparkan alias sudah dilepas petugas.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba di rumah milik Junaidi alias Cimpo tepatnya di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Bajenis.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pesta narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan di dalam lemari kamar Cimpo ada tas kecil berwarna merah berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 130,55 gram, 362 butir pil ekstasi dan 7 unit handphone (HP) berbagai merek.

“Setelah diperiksa dan tes urine keempatnya hasilnya dinyatakan negatif. Dihadapan juru periksa (juper) Cimpo mengakui semua barang haram yang ditemukan petugas adalah miliknya semua. Makanya kita tidak bisa menahan keempatnya,” terang Nainggolan.

Menurutnya, saat ini pelaku bersama barang bukti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Narkotika sebagai bandar narkotika, dengan ancaman kurungan kurang lebih 10 tahun penjara. (purba)