
Simalungun, Lintangnews.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun, Esron Sinaga membacakan nota jawaban Bupati, Radiapoh Sinaga atas pandangan fraksi tentang 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (2/11/2022).
Informasi dihimpun menyebutkan, dalam jawabannya. Bupati menyatakan, dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha daerah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah. Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Bupati, Perda Sarana dan Prasarana Utilitas di Simalungun sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dikatakan, dalam penyusunan konsep Ranperda, Pemkab Simalungun telah memperhatikan azas-azas pembentukan Ranperda sesuai UU.
Ranperda tentang Pengarsipan, Radiapoh menyatakan, untuk mendorong tercapainya tertib arsip. Ini meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip.
Orang nomor 1 di Pemkab Simalungun ini juga menyakinkan para anggota DPRD mengenai prospek PD Agromadear kedepannya.
Menurutnya, ini akan melibatkan para investor dalam pengelolaan aset daerah dan dikerjakan secara profesional. Kemudian untuk sistem keuangan PD Agromadear.
Termasuk akan melakukan sistem berbasis online dan aplikasi yang setiap transaksinya, akan dilakukan secara digital dan diaudit akuntan publik maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak lupa, Bupati menyampaikan, terima kasih atas saran dan pendapat serta koreksi dari DPRD Simalungun atas usulan Ranperda.
Radiapoh juga berjanji, nantinya setelah diterbitkannya Ranperda usulan Pemkab Simalungun, akan meningkatkan kualitas pelayanan publik atas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (Zai)


