Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang pejabat Pemkab Simalungun justru beda pendapat soal sudah turun tidaknya hasil evaluasi dari Gubsu atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kedua oknum pejabat itu adalah, Kabag Hukum Pemkab Simalungun, Franki Purba dan Kepala Dinas (Kadis) Keuangan, Jon Suka Jaya Purba yang terkesan saling memberi keterangan publik membingungkan.
“Lihat lah. Itu kan terbuka untuk umum. Lihat nanti Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya. Sama orang itu sekarang. Sudah selesai urusanku. Sama orang itu untuk dibawa penandatanganan,” kata Franki Purba menanggapinya, Rabu (19/12/2018).
Disinggung poin evaluasi atau eksaminasi oleh Gubernur atas R-APBD 2019 Kabupaten Simalungun, Franki terkesan enggan membeberkan.
“Lihat lah, di situ finalnya. Kalau pun yang tanya jawab tanya, jawaban itu bisa saja alasan pembenar kami. Apa begitu kan. Tapi formatnya asli sudah turun ke keuangan,” tegas Franki Purba.
Jon Suka Jaya Purba yang berhasil dikonfirmasi di salah satu ruangan Kepala Bidang (Kabid) justru membantah dan memungkinkan ada kendala.
“Tapi wajarnya sudah turun. Atau mungkin terkendala nya di meja Gubernur. Ya memang pembicaraan terakhir lambatnya disitu. Itu kata Kabid yang membidangi Simalungun pada saat kita antar drafnya,” kata Jon Suka.
Disinggung tanggal atau waktu pengiriman draf RAPBD 2019 Kabupaten Simalungun, dan sudah disetujui oleh DPRD Simalungun, jika pada bulan November lalu.
“Tanggal 3 bulan ini (Desember) harusnya besok turunnya. Karena hari Sabtu dan Minggu tidak dikira. Sesuai aturannya, memang harus 14 hari setelah draf kita kirim. Jadi belum ada diturunkan,” ucapnya membantah.
Keterangan Kabag Hukum, Franki Purba, draf RAPBD 2019 Simalungun yang telah dievaluasi Gubernur sudah diturunkan, justru dibantah lagi oleh Jon Suka
“Belum,” bantah Jon Suka seraya menambahkan, jika sudah turun, maka dirinya selaku Kadis KeuanganPemkab Simalungun akan diundang oleh Gubernur dalam rangka mengambilnya.
“Kalau sudah turun, pasti saya yang diundang kesana mengambil itu. LagiN bagian hukum ada beberapa hari. Eksaminasi sama noreknya, tiga minggu gak ke mana itu,” tegasnya, menuding oknum Kabag Hukum Pemkab Simalungun memberi keterangan palsu. (zai)