Siantar, Lintangnews.com | Menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, terkait pemecatan 2.357 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor, Wali Kota Siantar akhirnya memberhentikan tidak hormat Fatimah Siregar selaku Kepala Dinas Pariwisata.
Ini seperti disampaikan Zainal Siahaan selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Ia membenarkan bahwa Fatimah Siregar selaku Kadis Pariwisata telah diberhentikan.
“Terhitung sejak kemarin, Senin (8/10/2018) surat pemberhentiannya,” sebut Zainal.
Dalam hal ini, sambungnya, untuk mengisi kekosongan Wali Kota Siantar mengangkat Pardamean Silaen (Staf Ahli Bidang Pemerintahan) sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata.
Terpisah, Pardamean Silaen saat dikonfirmasi soal pengangkatan dirinya, Ia mengaku kurang mengetahui.
“Kurang tau saya. Kebetulan saya lagi di Jakarta ada urusan. Mungkin karena masih di luar kota makanya SK belum saya pegang,” tutupnya singkat. (elisbet)