Siantar, Lintangnews.com| Hanya hitungan jam, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar ringkus 3 orang pemakai narkoba jenis sabu sabu dari 2 lokasi berbeda.
Diketahui identitas ketiga pria itu yakni, Wanda Abdullah (20) warga Jalan Medan Km 6,5 Gang Perjuangan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Fransisko Sihombing alias Badrun (29) warga Jalan Narumonda Bawah Gang Aman, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dan Fernandho Silaban (31) warga Jalan Narumondah Bawah Gang Dame, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Kasat Narkoba, AKP Erwin Tito melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom,mengatakan, ketiga tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba Siantar pada Jumat (5/10/2018).
Bermodal kan informasi masyarakat, petugas turun ke lokasi kejadian. Yang pertama kali diamankan adalah tersangka Fernandho Silaban saat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun sekira pukul 21.30 WIB dari Jalan Narumonda Wawah Gang Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
“Dari tersangka Fernandho diamankan barang bukti 1 paket sabu dan sepeda motor,” sebut Resbon, Selasa (9/10/2018).
Tak begitu lama, personil Sat Narkoba kembali mendapat informasi bahwa di Penginapan Pulo Gumba No 06 Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, ada 2 orang pria sedang mengkonsumsi sabu.
“Atas informasi itu, petugas turun kembali ke lokasi dan menemukan kedua tersangka Wanda Abdullah dan Fransisko Sihombing. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 buah pipa kaca sisa bakar sabu, 1 buah mancis terpasang dengan jarum, 5 buah pipet, 2 buah plastik klip bekas bungkus sabu dan 1 bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil,” ucap Resbon.
Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Polres Siantar guna dilakukan pengembangan dan mengungkap jaringan peredaran narkoba. (irfan)