
Simalungun, Lintangnews.com | Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Simalungun mempertanyakan legalitas Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengangkat 3 orang staf khususnya.
“Apa dasar hukum atau payung hukum pengangkatan staf khusus Bupati itu,” tanya Ketua Fraksi Gerindra, Bona Uli Rajagukguk, Senin (14/6/2021).
Ini dikatakan Bona Uli selaku pelapor pada rapat paripurna DPRD pemandangan umum Fraksi Gerindra atas Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Apa wewenang staf khusus memimpin rapat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang sudah beberapa kali terjadi tanpa dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” sebut Bona Uli.
Pihaknya juga mempertayanyakan bagaimana sistem dan besaran penggajian staf khusus yang difungsikan Bupati, mengingat anggaran belanja pegawai tidak tercatan dalam RAPBD 2021.
Menurut Bona Uli, Fraksi Gerindra mempertanyakan hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standart Kompentensistaf Ahli Kepala Daerah.
“Dimana pada bab II pasal 4 ayat 1 bunyinya staf ahli berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.,” tukasnya.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan tentang adanya pergantian visi misi Bupati Radiapoh.
“Kita ketahui bersama, slogan yang dibawakan Bupati Simalungun adalah Rakyat Harus Sejahtera. Namun dalam hal ini kami dapati Bupati telah mengganti misi misinya dengan Rakyat Hidup Sejahtera. Untuk itu kami mohon penjelasan,” sebut Bona Uli. (Zai)