Siantar, Lintangnews.com | Gagal nyabu di samping rumah nya di Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kamarudin Pospos (35) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Senin (1/7/2019).
Itu setelah petugas mendapat informasi yang layak dipercaya menyampaikan, di salah satu rumah di Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, ada seorang pria ingin mengkonsumsi sabu.
“Informasi awal kita terima, ada seorang ingin mengunakan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Setiba di lokasi, petugas menemukan rumah yang dimaksud,” sebut Kasat Narkoba, AKP Eduar, Rabu (3/7/2019).
Alhasil, ketika petugas menuju samping rumah tersebut, menemukan Kamarudin Pospos dan langsung menangkapnya. “Namun, saat ditangkap, dia membuang 1 paket sabu,” jelas AKP Eduar.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan kompeng karet dan pipetnya, 1 buah plastik klip bekas pembungkus shabu dan 1 buah pipet yang dibungkus dengan kertas timah rokok, yang diakui milik Kamarudin Pospos.
Selanjutnya Kamarudin Pospos dan seluruh barang bukti yang dikumpulkan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)