Galian C Milik Pardede di Tanjung Pinggir Digerebek Sat Reskrim Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Siantar menggerebek galian C di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Senin (24/6/2019).

Ketika dilakukan penggerebekan, petugas sempat beradu mulut dengan istri pemilik lahan, Boru Manullang. Di lokasi, Boru Manullang mengaku memiliki surat Camat atas lahan sehingga dirinya memiliki hak atas lahan tersebut

“Ada surat Camat nya. Ini mau saya buat jadi Yayasan Anugerah,” kata Boru Manullang.

Tak hanya itu, Boru Manullang menyebutkan, lahan 2 hektar lebih yang usahainya itu buka lah lahan eks PTPN III. “Sudah 12 tahun saya di sini. Sudah berapa kali saya ditangkap. Tapi, saya selalu keluar (tidak masuk penjara). Berarti saya kan nggak salah,” tegasnya.

Amatan di lokasi, saat penggerebekan tampak petugas mengamankan 1 unit alat berat milik Boru Manullang yang dibeli dari Kota Medan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim, AKP Demak Ompusunggu mengatakan, penggerebekan itu berawal dari diamankannya 1 unit truk berisi pasir saat razia lalu lintas di Jalan Siantar-Medan, pada Jumat lalu.

“Supir truk mengaku kalau pasir itu dari galian C milik si Pardede,” jelas AKP Demak.

Namun saat penggerebekan, petugas tidak menemukan ada kegiatan di lokasi galian C tersebut. Pihak Kepolisian menduga, penggerebekan ini sudah diketahui oleh pemilik galian C.

“Pekerjanya tidak ada. Alat beratnya ada, tapi operator tidak ada, saya rasa sudah tau orang itu kalau kita mau gerebek,” terangnya.

AKP Demak menegaskan, pekerjaan (galian C) itu tak berijin. “Lahan itu juga masih stanvas (tanah negara). Mereka mengeruk pasir untuk dijual,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah memanggil Boru Manullang dan Pardede untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tambah AKP Demak, Camat Siantar Martoba kemungkinan akan dimintai keterangan dalam kasus ini. “Kalau tidak datang, tentu ada upaya paksa,” tegasnya.

Di lokasi, Kepala Cabang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III, Leo Sihaloho membenarkan bahwa ijin galian C tersebut tidak ada. “Dari ESDM itu kita mengeluarkan ijin untuk galian C. Dan sampai saat ini, tidak ada rekomendasi yang kita keluarkan,” terangnya.

Leo menyebutkan, piihaknya sendiri juga tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap galian C tak berijin. “Kita hanya koordinasi. Bisa koordinasi ke polisi,” ujarnya.

Ditambahkan Leo, berdasarkan informasi di lapangan, hanya ada 2 lokasi galian C di Siantar. Dan keduanya tak mempunyai ijin. “Itu punya Pardede dan Lilis. Kedua-duanya di Tanjung Pinggir,” terangnya. (irfan)