Siantar, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tukang parkir Andriansyah Sitorus alias Along selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 14.00 Wib.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andriansyah Sitorus alias Along dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan,” ucap JPU R.O Damanik.
Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa dengan didampinngi kuasa hukumnya Erwin Purba langsung melakukan nota pembelaan secara lisan.
“Saya memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya, saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya ini, saya juga sangat menyesal”, mohonnya kepada majelis hakim Simon C Sitorus.
Dalam Pemberitaan sebelumnya, petugas sat narkoba polres siantar berhasil mengamankan terdakwa dari Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, pada hari jumat tanggal 15 Februari 2019.
Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, 2 buah mancis, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak rokok berisi 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 1 buah jarum sumbu, 2 buah sendok, 1 buah kompeng karet, dan 1 buah plastik klip. (Res)