Menganiaya, Warga Aek Kanopan Diciduk Polisi  

Labura, Lintangnews.com | Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pria inisial MY (50), warga Jalan Serma Ghazali Sinaga, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (24/7/2019).

“Benar semalam sore sekira pukul 17.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap pelaku penganiayaan,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat, Kamis (25/7/2019).

Penangkapan itu berdasarkan LP/123/VII/2019/SU/RES.LBH/Sek.Kualuh Hulu, tanggal 16 Juli 2019, tentang tindak pidana penganiayaan dengan korban Abdul Anhar (24), warga Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Ada pun kronologi kejadian, ketika Selasa (16/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Serma Ghazali, Kecamatan Kualuh Hulu, korban bersama temannya M Rizki Saputra hendak mengambil paket (barang).

Pada saat itu tersangka dan anaknya mendatangi korban. “Pak ini yang memukul aku waktu itu,” sebut anak pelaku.

Seketika tersangka langsung meninju wajah korban yang mengenai pipinya. Saat itu juga korban menangkis pukulan tersangka dan dilerai Rizki Saputra. Ketika hendak pulang, tepatnya saat berada di atas sepeda motor, tersangka kembali meninju bibir korban. Akinatnya bibir korban mengalami luka dan berdarah.

“Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu,” kata Ipda Gunawan. (fnd)