Labuhanbatu, Lintangnews.com | Akibat mencuri sepeda motor di warung (kedai) tuak, akhirnya RSH alian Rambo (38), warga Lingkungan Siderejo, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu bersama Timsus Pantai.
Rambo diamankan di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (24/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
“Benar tim Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasul menangkap pencuri sepeda motor,” ucap Kapolsek Bilah Hulu AKP B. Sihombing melalui Kanit Reskrim, Ipda Tito Alhafezt, Kamis (25/7/2019).
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan sepeda motor hasil kejahatan itu di rumah orang tuanya di Lingkungan Siderejo, Kelurahan Sigambal.
Kemudian tim langsung melakukan penyitaan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Asrif Sabar Hasibuan (35), warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ipda Tito mengatakan, awalnya Jumat (8/2/2019), pelapor (Asrif Sabar) berada di kedai tuak Cekgu di Desa Lingga Tiga. Dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah dengan nomor polisi (nopol) BB 3446 JH di halaman belakang kedai tuak tersebut.
Beberapa saat kemudian, teman pelapor bernama Midun menyuruhnya bersembunyi karena tersangka Rambo datang ke kedai tuak tersebut.
Satu jam bersembunyi, pelapor kembali ke kedai tuak dan melihat sepeda motor miliknya tidak ada. Menurut teman pelapor bernama Wardana Sitompul, jika yang mengambil sepeda motor itu adalah Rambo.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.370.000. (fnd)