Gelapkan Mobil Rental dari Siantar, Erwin Pulo Silalahi Ditangkap di Bandara Jambi

Siantar, Lintangnews.com | Erwin Pulo (64) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, Kamis (8/8/2019) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah korban Enny Mawar Rumahorbo (46) melaporkan tetangganya itu ke Polsek Siantar Selatan, atas kasus penggelapan 1 unit mobil Toyota Calya nomor polisi (nopol) BK 1760 WS, dengan nomor laporan LP/13/VIII/2019/SU/STR/Str Selatan, tertanggal 05 Agustus 2019.

Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Rudi Panjaitan mengatakan, jika Kamis (21/3/2019) lalu, tersangka meminjam mobil Toyota Calya milik korban selama 1 bulan. Namun, setelah sebulan berlalu, mobil korban tidak kembali.

Merasa curiga, Enny pun mencoba menemui tersangka ke rumahnya untuk menanyakan mobilnya. Tetapi tersangka tidak ada di rumahnya.

Korban yang tak habis akal, lalu menghubungi tersangka melalui telepon seluler. Saat itu Erwin menyebutkan untuk memperpanjang sewa mobil milik korban.

Namun, korban menolak untuk memperpanjang. Merasa ada yang tidak beres, korban pun melaporkan tersangka ke Polsek Siantar Selatan.

“Tersangka dan korban (Enny) berhubungan melalui telepon seluler. Saat tersangka meminta untuk memperpanjang sewa mobil, namun korban menolak,” kata Iptu Rudi, Sabtu (10/8/19).

Berdasarkan laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas pun mendapat informasi jika tersangka berangkat dari Jakarta menuju Kota Jambi dan akhirnya berhasil ditangkap.

“Saat kita dapat informasi bahwa tersangka terbang dari Jakarta ke Bandara Jambi,  petugas langsung menuju bandara,” jelas Kapolsek.

Iptu Rudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa mobil itu telah digadaikan karena terlilit utang. Kini, tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya. (Irfan)