GMKI Sebut ada Skenario Diatur Pemko Siantar dengan Pengalihfungsian GOR

Siantar, Lintangnews.com | Penyerahan Gedung Olah Raga (GOR) Siantar kepada pihak investor PT Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dan nilai kontrak sekitar Rp 234 miliar, serta dikontrak selama 30 tahun yang direncanakan akan dibangun Mall mendapat penolakan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun.

May Luther Dewanto Sinaga selaku Ketua Cabang GMKI Siantar-Simalungun mengatakan, penelantaran GOR yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur oleh Pemko Siantar dengan alasan tidak lagi dimanfaatkan masyarakat sesuai fungsinya, hanyalah sebuah skenario belaka.

“GOR tidak dapat dimanfaatkan bukan karena masyarakat tidak lagi membutuhkannya, tetapi justru karena Pemko Siantar tidak memeliharanya sebagaimana mestinya. Jangan itu menjadi dalil pembenaran untuk mengalihfungsikan GOR,” tegas Luther, Minggu (16/6/2019).

Luther juga mengatakan, Pemko Siantar harusnya memberikan perhatian penuh kepada urusan kepemudaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk diketahui, sesuai isi pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan atau pengalihfungsian aset negara/daerah hanya dapat dilakukan terhadap aset yang tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja pengelola aset sebagaimana ditetapkan pada saat pengadaan aset tersebut.

Namun menurut Luther, pembiaran GOR dalam kondisi rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga tidak termasuk dalam kondisi yang dimaksud dalam peraturan tersebut.

Selanjutnya pada pasal 26 ayat 2 peraturan yang sama diatur, bahwa pengalihfungsian dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.

Sementara Luther melihat, pengalihfungsian GOR menjadi Mall hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu (investor, pemerintah dan orang-orang yang terlibat dalam proses pengalihfungsian), serta membawa kerugian bagi masyarakat umum, misalnya para pedagang yang berjualan di sekitar GOR.

“Siantar masih didominasi para pedagang yang perekonomia nya menengah ke bawah. Dengan dialihfungsikannya GOR menjadi Mall akan mematikan perekonomian mereka (pedagang),” paparnya.

 

Luther berharap, skenario yang telah dibangun Pemko Siantar itu segera diakhiri dan membatalkan pengalihfungsian GOR menjadi Mall. Karena menurutnya, masih banyak lagi lokasi lainnya yang lebih tepat dibangun menjadi Mall di Siantar. (red)