Siantar, Lintangnews.com | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Pemko Siantar selaku penggugat terhadap tergugat, Wali Kota, Hefriansyah.
Namun Hefriansyah melalui kuasanya telah menyatakan kasasi terhadap putusan PT TUN Medan Nomor 114/B/2020/PT.TUN-Medan tanggal 13 Agustus 2020.
Pemberitahuan permohonan kasasi ini disampaikan Fatma NM Simbolon selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tertanggal 28 Agustus 2020. Diketahui Hefriansyah selaku pemohon kasasi/pembanding/tergugat.
Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Pemko Siantar, Hery Oktarizal mengaku, telah menerima putusan kasasi dari PT TUN Medan. “Sudah kita terima bang,” sebut Hery, Senin (31/8/2020).
Terkait hal itu, Herry mengaku, Pemko Siantar melakukan kasasi atas putusan PT TUN Medan tersebut. “Kita kasasi ke MA,” ujarnya.
Dalam hal ini, Hery mengaku, telah mendaftarkan kasasi pada 28 Agustus 2020. “Putusan sudah kita terima dan sudah mendaftarkan kasasi,” tutupnya.
Seperti diketahui, polemik antara Budi Utari dengan Hefriansyah telah menjadi polemik panjang di tubuh lingkungan Pemko Siantar. Telah 2 kali gugatan Budi Utari dikabulkan, namun Hefriansyah tetap tak mau tunduk atas putusan itu, dengan melakukan kasasi ke MA.
Beberapa waktu yang lalu, majelis hakim PTUN Medan memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Utari kepada Hefriansyah pada Rabu (29/4/2020) lalu.
Dengan nomor registrasi perkara 294/G/2019/PTUN.MDN, Budi menyatakan tergugat (Wali Kota) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Siantar kepada dirinya.
Selain itu, salah satu yang termuat dalam petitum (permohonan gugatan), Budi Utari juga meminta Pemko Siantar memulihkan jabatannya sebagai Sekda. (Elisbet)