Siantar, Lintangnews.com | Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru, El Yusri Chaniago (53) terhadap salah seorang siswi JH (11) di salah satu SD Negeri Kota Siantar pada Jumat (19/10/18) berlanjut ke ranah hukum.
Guru olahraga itu dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak itu sesuai dengan nomor laporan No.Pol LP/447/X/2018/SU/STR.
Saat dikonfirmasi pada orang tua korban, Boru Butar-Butar melalui telepon seluler, Sabtu (20/10/2018) membenarkan laporan sudah diterima pihak Polres Siantar.
Menurutnya, saat datang ke sekolah bersama pihak Polres Siantar untuk mediasi, namun disayangkan oknum guru bersangkutan sudah pulang.
“Ketika pihak Kepolisian meminta Kepala Sekolah (Kepsek) Hotlen Manik untuk menelepon guru bersangkutan untuk datang kembali ke sekolah, ternyata tidak mengangkatnya,” papar Boru Butar-Butar.
Dia menuturkan, sampai saat ini guru yang bersangkutan tidak ada niat baik untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukan kepada anaknya.

Terpisah, laporan itu dibenarkan Kassubag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom. “Iya laporan korban sudah diterima Polres Siantar,” ujar Resbon.
Pemberitaan sebelumnya, aksi kekerasan itu bermula pada saat jam mata pelajaran ketiga.
Saat itu El Yusri memerintahkan agar para pelajar kelas VI berbaris di depan kelas. Namun dikarenakan pada saat itu sudah tidak jam pelajaran olahraga, para murid pun tidak mengindahkan perintah guru tersebut.
Hal Itu membuat El Yusri marah dan emosi, sehingga mencubit kuping kiri korban dangan menggunakan kuku, sehingga berbekas. Kemudian menendang pinggul korban sebanyak 1 kali.
Kemudian menyuruh korban dan beberapa murid lainnya mengutip sampah yang berada di halaman sekolah. (irfan)