Humbahas, Lintangnews.com | Gedung Pasar Kawasan Pedesaan di wilayah Desa Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dibangun pada 3 tahun lalu dibiarkan terlantar.
Padahal dana yang sudah dikucurkan oleh Pemerintah pusat melalui APBN TA-2016 melalui Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk proyek pembangunan pasar tradisional tersebut terbilang besar, yakni Rp 1,09 miliar.
Pantauan awak media di lokasi, Selasa (11/6/2019), kondisi bangunan pasar tradisional ini tampak memprihatinkan. Sebab, beberapa titik bangunan sudah mulai rusak, bahkan nyaris ambruk. Karena, sebagian pondasi bangunan terkikis aliran dan genangan air, sementara bangunan tersebut belum pernah digunakan masyarakat setempat setelah selesai dibangun.
Salah seorang warga sekitar, R Lumbangaol (45) yang ditemui awak media baru-baru ini mengaku, usai bangunan itu didirikan, belum pernah difungsikan, sehingga terkesan terlantar.
Menurut catatannya, bangunan ini sudah menghabiskan banyak biaya, mulai dari perencanaan, pematangan lahan hingga teknis pembangunan.
Sebaiknya, kata Lumbangaol, dana atau uang negara ini digunakan untuk melakukan sesuatu yang benar-benar memberi manfaat pada orang banyak khususnya warga sekitar.
“Sampai saat ini saya belum tahu, apa sebenarnya manfaat bangunan ini dibangun pemerintah dan apa manfaat nya sama masyarakat. Mungkin sama hantu iya, karena ada bangunan kosong yang bisa mereka huni “ katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan perlindungan Anak (DPMDP2A) Pemkab Humbahas yang dikonfirmasi rekan media via seluler dua pekan lalu mengatakan, bangunan pasar itu hingga saat ini belum diserah terimakan Kementrian kepada Pemkab Humbahas. Sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan bangunan tersebut masih tanggungjawab penuh pihak kementerian.
“Itu belum milik kita. Bangunan itu masih milik Kementrian. Karena sampai saat ini belum ada serah terima kepada kita,” ujarnya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Jerry Silitonga yang kemudian dikonfirmasi wartawan menegaskan, alasan Pemkab Humbahas belum melakukan serah terima atas bangunan pasar itu, karena kondisi bangunan itu jauh sebelum diserah terimakan sudah dalam keadaan rusak.
“Jadi beberapa waktu lalu mereka sudah datang kesana dan sudah lihat bangunannya. Lantas saat itu juga kami tanyakan, bagaimana mungkin bisa melakukan serah terima, bila kondisinya seperti itu. Kala itu, orang kementerian menjawab, akan segera dibicarakan di tingkat Kementrian. Apakah ada dana untuk memperbaikinya. Namun hingga kini belum ada keputusan dari pihak Kementrian,” katanya
Lebih lanjut, Jerry menjelaskan, sesuai arahan Kementrian, pasar itu nantinya dapat dikelola warga menjadi BUMDes. Nmun badan itu belum ada di Kecamatan Pollung dan semoga dalam waktu dekat ini bisa segera dibentuk.
Sebab, dengan terbentuknya BUMDes, maka dapat dijadikan dasar pengusulan kepada pihak kementerian untuk itu diperbaiki. Usai diperbaiki maka akan diterima dan selanjutnya diserahkan ke BUMDes yang akan dibentuk.
Sesuai file dokumen yang dimiliki awak media, proyek pembangunan pasar kawasan di Kabupaten Humbahas itu dikerjakan oleh PT Mandiri Tri Bintang yang beralamat di Jalan sempurna No. 241, Medan dengan nomor kontrak : 627/PPK.3/DPKP.3/KTR/09/2016 dan nilai proyek total sebesar Rp 1.098.427.000. (akim).