Hakim PN Siantar Vonis Terdakwa Penipuan Koperasi BNI 4 Tahun Penjara, Korban Histeris

Siantar, Lintangnews.com | Sidang vonis kasus penipuan Koperasi Bank Nasional Indonesia (BNI) dengan terdakwa Rahmad, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Danar Dono didampingi hakim anggota, M Iqbal dan Simon C Sitorus, memvonis terdakwa selama 4 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Rahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP,” ungkap Danar Dono.

Mendengar itu, salah satu korban penipuan, Alvine boru Siagian langsung histeris dan tidak terima dengan vonis yang diberikan majelis hakim.

“Tidak terima saya kalau dia (Rahmad) dihukum segitu (4 tahun). Anak saya gara-gara dia putus kuliahnya. Dia (Rahmad) nya yang menemui dan terus membujuk-bujuk saya,” teriaknya sembari meneteskan air matanya di dalam ruang sidang Kartika.

Tidak hanya sampai disitu saja, pada saat hendak dimasukan ke dalam mobil tahanan, terdakwa sempat tarik-tarikan dengan korban. Akhirnya Rahmad meludahi beberapa korban yang hendak menghalanginya masuk ke dalam mobil tahanan.

Lantaran terdakwa meludahi mereka, korban lainnya bernama Hotna langsung menghalangi mobil tahanan hingga setengah jam lamanya. Ini dikarenakan mereka tidak terima dengan perlakuan terdakwa meludahi para korban.

“Suruh si Rahmad itu turun, untuk minta maaf, karena kami sudah diludahi dia. Kami juga kecewa dengan putusan Pengadilan,” teriaknya sembari menghalangi mobil tahanan.

Di tempat yang sama, salah satu pengacara para korban yakni Daulat Sihombing menyatakan kepada sejumlah awak media, kalau putusan yang diberikan majelis hakim sudah putusan maksimal.

“Namun di tingkat penyidikan, kita akan mendorong terus pihak Kepolisian menangkap khususnya mantan Kepala BNI Cabang Siantar, Fahrul Rizal, karena hingga sekarang kasus ini belum kelar,” ujar Daulat Sihombing.

Pihaknya juga akan mendesak Kapolres untuk melakukan penangkapan kepada mantan Kepala BNI Siantar, karena keterlibatannya dari mulai Agus hingga Rahmad sangat kongkrit.

Menurutnya, jika Fahrul Rizal tertangkap akan membawa tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam perkara itu, baik pengurus dan pengawas Koperasi BNI. (Res)