Tebingtinggi, Lintangnews.com | Meski telah pernah dihukum kasus narkoba, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebingtinggi yang diketuai Albon Damanik tetap saja menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin (20/5/2019 ) sidang mendengarkan putusan hakim itu menjatuhi hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa Apriandi Pratama. Sebelumnya, pekan lalu jaksa Juni menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Dalam putusan dikatakan jika Apriandi ditangkap terkait kasus narkotika, Rabu (5/12/2018) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya di pinggir jalan umum depan kantor Lurah Tebingtinggi.
Residivis kasus narkoba itu ditangkap saksi Hamdan dan IvanĀ (keduanya personil Polres Tebingtinggi). Ini setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di Jalan Syech Beringi ada seseorang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Saat itu, saksi melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan umum tepatnya di depan kantor Lurah Tebingtinggi. Karena gerak geriknya terlihat mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang diinformasikan, saksi langsungĀ mendekati dan memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian.
Namun saat itu terdakwa terlihat panik. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal diduga jenis sabu dan dari genggaman tangan kirinya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Ketika ditanya darimana mendapatkan sabu tersebut, terdakwa mengaku membelinya dari Albet (belum tertangkap).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)