Siantar, Lintangnews.com | KPUD Kota Siantar membuka kembali pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai tanggal 11-13 September 2020.
Komisioner KPUD Siantar dan Divisi Teknis Gina Ruth Fefiliana Ginting saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya membuka kembali pendaftaran selama 3 hari .
“Kita mulai hari ini, Jumat (11/9/2020) sampai Minggu (13/9/2020) membuka perpanjangan pendaftaran,” terangnya.
Dilanjutkannya, sejauh ini belum ada dari pihak pasangan Bakal Calon (Balon) yang datang untuk berkomunikasi. “”Sejauh ini belum ada,” ucap Gina.
Terkait pemeriksaan kesehatan kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Siantar sedang berkoordinasi dengan RSUP Adam Malik.
“Kita sedang melakukan koordinasi dengan RSUP Adam Malik. Kita memohon tanggal 14-15 September untuk melakukan pemeriksaan. karena untuk melakukan pemeriksaan harus ada dari kita untuk melakukan pendampingan,” kata Gina.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPUd wajib melakukan 3 hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi dan memperpanjang pendaftaran.
“Itu sifatnya wajib, tidak memandang kondisi seperti apa pun dan wajib dilaksanakan KPUD,” tutup Gina. (Elisbet