Hasil Panen dari Areal TU Afdeling I Kebun Marihat Dinilai Layak Diusut APH

Simalungun, Lintangnews.com | Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai layak mengusut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) dari areal tanaman ulang (TU) Afdeling I PTPN IV Marihat, tepatnya di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pasalnya, hasil panen yang berasal dari areal TU tahun 2019 itu diduga tidak tercatat di perusahaan. Sementara, upah angkutan daN upah petik diduga tercatat di laporan pengeluaran perusahaan.

Informasi dihimpun di lokasi TU, kemarin, jika hasil panen dari lahan tersebut dipanen karyawan. Selain dipanen dengan cara dieggrek, juga dilakukan setelah pohon kelapa sawit ditumbang alat berat.

Selanjutnya diangkut menggunakan angkutan milik rekanan PTPN IV Marihat ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dengan dalih sebagai peningkatan hasil panen dari lahan tanaman yang masih produktif.

“Gak sama kami buah ini, melainkan sebagai hasil peningkatan panen TBS dari lahan tanaman yang masih produktif. Diangkut pakai truk buah nantinya ke PKS,” ucap seseorang di lokasi.

Terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di PTPN IV Marihat, Manager, Agus Tobing memberikan pernyataan mengejutkan. Dan meminta berkoordinasi dengan manager PTPN IV Marihat yang baru.

“Mohon maaf, saya bukan manager Kebun Marihat. Saya sekarang di kebun Merangir. Mengenai hal ini, berkoordinasi dengan manager Marihat saja,” sebut Agus via pesan WhatsApp (WA) miliknya, Sabtu (20/7/2019). (Zai)