Tebingtinggi, Lintangnews.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi di Jalan Pusara Pejuang menggelar razia besar-besaran terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Selasa (6/4/2021) dimulai sekira pukul 20.00 WIB.
“Kegiatan ini serentak secara nasional dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57,” sebut Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas), Herliadi didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Franda Saragih.
Sebelum melakukan razia, petugas Lapas bersama personil Koramil 13/Tebingtinggi, Polres Tebingtinggi dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat menggelar apel bersama.
Selanjutnya langsung memeriksa seluruh sel kamar untuk mencari benda-benda yang dilarang disimpan atau dimiliki warga binaan.
Namun saat dilakukan penggeledahan petugas hanya menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas di antaranya handphone (HP), senjata tajam (sajam) dan mancis.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Bimbingan Kerjasama Teknologi dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Muhammad Tapiv Pardede didampingi Herliadi menjelaskan, kegiatan iniserentak dilaksanakan di seluruh Sumut mengadakan razia pada malam hari.
Menurut Tapiv, ini lah bentuk sinergitas dari Lapas, TNI, Polri dan BNNK dalam rangka memberantas masuknya barang-barang terlarang dalam bentuk apapun, yang dapat membahayakan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas maupun di Rutan.
Tapiv berharap, pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk ke Lapas harus diperketat lagi. Ini agar barang-barang itu tidak sampai ke warga binaan.
“Kedepannya pemeriksaan harus diperketat lagi. Saya juga berharap, razia harus dilakukan seminggu 2 kali terhadap warga binaan,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Waka Polres, Kompol Sarponi, Danramil 13/Tebingtinggi, Kapten Inf Budiono dan Kepala BNNK, AKBP Faduhusi Zendrato. (Purba)


