Samosir, Lintangnews.com | Proyek pembangunan Kampung Ulos Huta Raja di Desa Lumban Suhi Suhi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir terkesan mengabaikan Undang-Undang (UU) Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara ini bertujuan guna untuk pemberitaan akan disajikan kepada khalayak ramai terkait pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN tahun 2020.
Sebelumnya awak media bertemu dengan salah satu Team Leader Konsultan Proyek Kampung Ulos bermarga Nainggolan, Rabu (7/4/2021) untuk melakukan konfirmasi.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu lah kawanmu ngomong,” paparnya.
Sebelumnya diketahui Nainggolan bersama rombongannya berada di salah satu ruangan melakukan pembicaraan dengan Kepala Desa (Kades) Lumban Suhi Suhi Toruan, Raja Sondang Simarmata selama 15 menit.
Saat ditanyakan sejauh mana pengawasan konsultan terkait proyek itu, Nainggolan menjawab, jika itu bukan urusannya. “Gak urusan saya menjawab itu kepada lae, karena ada pimpinan saya PPK,” kata Nainggolan juga sempat mengaku dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wartawan kembali mempertegas mengenai pengawasan pihak konsultan terkait proyek itu, namun Nainggolan menjawab , agar dipertanyakan pada PPK. “Tanya lah, gak ada wewenang saya menjawab itu,” ujarnya didampingi M Siregar yang sambil menawarkan ajakan makan siang kepada wartawan, namun menolaknya.
Secara terpisah, salah seorang warga Desa Lumban Suhi Suhi Toruan bertemu Kades ingin menayakan terkait adanya revitalisasi rumah yang dibangun di atas tanah kosong. Namun Raja Sondang berdalih jika dirinya sedang sibuk. “Saya lagi sibuk, mau mendampingi pihak Kementerian,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, warga menyayangkan sikap tidak responnya Kades untuk meluangkan waktunya sebentar saja pada masyarakat yang ingin bertanya. (Tua)