Siantar, Lintangnews.com | Pria paruh baya diancam dengan tuntutan selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (3/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsudin Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan seluruhnya, dengan masa penahanan y telah dijalani dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar JPU Herry Santoso ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Ini lantaran terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas predaran narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali, sehingga berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Usai JPU selesai membacakan tuntutannya, terdakwa diberi kesempatan untuk membuat pembelaan secara lisan oleh majelis hakim. Kemudian terdakwa menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim.
“Menyesali perbuatan saya dan minta agar hukuman yang diberikan jaksa dapat dikurangi. Dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap terdakwa sembari menundukan kepalanya.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Fyhtta Sipayung dengan dibantu hakim anggota, M Iqbal dan Simon C Sitorus langsung menunda persidangan, sehingga minggu depan untuk melakukan putusan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mendapat informasi dari masyarakat, jika ada seorang pria paruh baya diketahui bernama Syamsudin Siregar sedang berdiri di depan Indomaret di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, Jumat (4/5/2018).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika dengan berat 1,40 gram, 2 buah gulungan kertas timah rokok, 2 buah plastik klip kosong dan 1 buah helm merk KYT. (res)