Tobasa, Lintangnews.com | Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 di Dusun Gopgopan, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan pada pembangunan saluran irigasi ,Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres setempat melakukan pemanggilan sejumlak pihak dalam rangka penyelidikan.
Jadohot Butar Butar selaku penanggung jawap pekerjaan telah dimintai keterangan atau penjelasan oleh penyidik terkait pembangunan saluran irigasi di Dusun Gopgopan.
Menurut Jadohot, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Jumat (14/9/2018) sesuai surat panggilan no : B/874/IX/2018/Reskrim. “semua sudah saya terangkan sesuai pertanyaan penyidik,” kata Jadohot.
Pria yang bergelar Opung Parik itu menuturkan, dengan kejadian ini, para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tobasa lebih berhati-hati terhadap penggunaan dana desa.
Pasalnya, selalu saja Kades mengira uang yang digelontorkan Pemerintah Pusat anggap miliknya. “Padahal dana desa diperuntukkan agar taraf kesejahteraan masyarakat meningkat dengan pembangunan infrastuktur maupun ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” pungkasnya.
Sekretaris Desa (Sekdes), Jusman Gultom ketika dihubungi pada Selasa (3/10/2018) melalui telepon selulernya membenarkan sejumlah pihak telah dipanggil Unit Tipikor Sat Reskrim terkait dengan pembangunan irigasi tersebut.
“Sebagai Sekdes, saya sudah diperiksa, begitu juga Kades sudah diperiksa. Senin (1/10/2018) Bendahara Desa dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan(TPK) juga sudah diperiksa,” terang Jusman .
Permasalahan pembangunan ini memuncak akibat tidak transparan terhadap masyarakat yang diawali dengan persoalan upah.
Akibat tidak ada titik temu, sehingga terbongkar pelaksanaan pembangunan irigasi tidak sesuai gambar. Kemudian harga bahan di mark up dan merembes ke pembangunan jalan rabat beton pada kegiatan tahun yang sama.
Untuk diketahui pembangunan irigasi tersebut sepanjang 400 mete dengan tinggi 80 centimeter. Namun tinggi yang terpasang 60 centimeter, serta upah kerja sekitar Rp 98 juta, namun yang dibayar Rp 72 juta. (asri)