Himapsi Siantar Minta KPK dan Kapolres Awasi Penggunaan Hak Angket DPRD

Siantar, Lintangnews.com | Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Siantar menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolres Siantar.

Surat tersebut tentang pemberitahuan potensi suap di penggunaan hak angket DPRD Siantar, yang saat ini sedang berlangsung.

Surat Himapsi kepada Ketua KPK dengan nomor: 147/DPC-HIMAPSI/PS/I/2020. Sementara surat ke Kapolres Siantar dengan nomor: 146/DPC-HIMAPSI/PS/I/2020. Kedua surat tersebut disampaikan pada hari Sabtu (25/1/2020).

“Tadi pagi sudah kita sampaikan suratnya ke Polres Siantar. Sementara ke KPK, kami kirim semalam melalui JNE,” ujar Ketua DPC Himapsi Siantar, Jonli Simarmata.

Jonli menyampaikan, isi surat Himapsi Siantar ke KPK dan Polres Siantar menjelaskan, saat ini pembahasan penggunaan hak angket DPRD Siantar sedang berlangsung dimulai sejak tanggal 22 Januari sampai 28 Februari 2020 mendatang.

Menurutnya, mengingat peristiwa tahun 2018 lalu, dimana pada saat itu, DPRD Pematangsiantar membentuk panitia angket. Dan dalam pelaksanaan tugasnya, panitia angket telah mengeluarkan keputusan bahwa Wali Kota, Hefriansyah Noor terbukti bersalah atas kasus penistaan etnis Simalungun dan diputuskan untuk diberhentikan.

Lanjutnya, namun pada saat keputusan panitia angket hendak dibacakan di rapat paripurna, sejumlah anggota dewan mendadak tidak hadir.

Sehingga rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan karena tidak quorum. Sampai 3 kali dijadwalkan, rapat paripurna tak kunjung quorum. Dan sampai saat ini keputusan panitia angket tidak ada tindaklanjut.

“Mengingat peristiwa itu, kami menduga telah terjadi suap yang dilakukan Wali Kota Hefriansyah terhadap sejumlah anggota dewan. Itu menurut logika berpikir kami,” terang Jonli.

Apalagi, ujarnya, penggunaan hak angket saat ini, diduga akan terjadi hal yang sama. Potensi tindak pidana suap sangat kuat, karena ini berhubungan dengan kepentingan kekuasaan.

“Untuk itulah, kami memohon atensi Ketua KPK dan Kapolres Siantar untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan dalam proses penggunaan hak angket ini. Kami juga akan menyampaikan langsung pada Kapolres apabila menemukan informasi terkait tindak pidana suap ini,” ungkapnya.

Himapsi berharap kepada lembaga DPRD Siantar untuk tidak bermain-main dan tidak mengulang kesalahan yang sama seperti tahun 2018 lalu. Terkait poin pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Hefriansyah, Himapsi telah menyampaikan melalui surat.

“Intinya, Hefriansyah telah berkali-kali melakukan penistaan etnis Simalungun. Kami berharap, DPRD Siantar tidak ‘masuk angin’ lagi,” tutup Jonli. (Elisbet)