Hitungan Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revano Barasa SH, tim berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HS (28) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, mengatakan curanmor tersebut terjadi pada siang harinya sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jawa Kompleks Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di  Toko Little Royal Baby & Kids

Awalnya pelapor/korban, CRA (36) warga Jalan Doramani Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa sepedamotornya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427-LW yang diparkirkan di depan Toko miliknya Toko Little Royal Baby & Kids.

Mendengar itu pelapor pulang ke toko nya di jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar kemudian langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Selanjutnya Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revano Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kurang dari 1x 24 jam tepatnya malam harinya sekira pukul 21.00 Wib berhasil menemukan pelaku inisial HS di warung Jalan Bah Lias Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Saat itu pelaku HS mencoba melarikan diri namun Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku HS.

Diinterogasi pelaku HS mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut sehingga Kanit Jatanras IPDA Revano Barasa langsung mengamankan sepedamotor korban tersebut lalu memboyong pelaku HS dan barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Tersangka HS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi. (*)