HP Gadaian Berujung Maut, Korban Tewas Ditikam 9 Liang dan Pelaku Positif Narkoba

Asahan, Lintangnews.com | Pelaku penikaman Riswan Efendi (28), warga Dusun IV Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang tewas dengan luka 9 liang (tusukan) akhirnya ditangkap pihak Polres Asahan.

Terduga pelaku bernama Aden (23) terancam dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/6/2019).

“Pelaku diamankan setelah kita lakukan koordinasi dengan pihak keluarga, sehingga  menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Faisal didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal dari adanya penggadaian sebuah telepon gengam atau handphone (HP). Dimana, terduga pelaku menggadaikan HP nya kepada korban. Namun saat hendak menebus, korban meminta tambahan uang dari awal harga yang digadaikan.

Lalu pelaku pun mengajak korban ketemuan di sebuah warung di daerah itu. Saat bertemu terjadi pertengkaran. Pelaku yang saat itu membawa pisau, langsung menghujamkan bertubi-tubi ke arah korban. Akibatnya, korban tewas dengan mengalami 9 tusukan.

“Kita mengamankan barang bukti sebuah pisau. Pelaku saat dilakukan pemeriksaan dan tes urine positif ternyata menggunakan narkoba,” ujar Kapolres. (heru)