ILS Soroti Dugaan Penumpukan Limbah B3 RSHI Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Indonesia Legal Society (ILS) menyoroti dugaan penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Rumah Sakit Horas Insani (RSHI) Kota Siantar.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ILS, Ali Yusuf Siregar menuturkan, sesuai dengan hasil investigasi pihaknya di lapangan, diduga RSHI melakukan penumpukan limbah B3 yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jonto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Ini sesuai investigasi kita di lapangan, diduga terjadi penumpukan limbah B2 RSHI. Kita sudah melayangkan surat klarifikasi pada PT Horas Insani terkait hal itu,” papar Ali Yusuf, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, akibat penumpukan limbah B3 itu telah melanggar sejumlah pasal sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014. Bahkan ada sanksi pidana hukuman penjara dan denda bagi pihak-pihak atau perusahaan yang mengelola limbah B3 tanpa ijin.

“Setiap perusahan yang memiliki izin untuk menumpuk atau menyimpan limbah B3 dalam bentuk dokumen amdal. Apabila tidak ada izin dari Kementrian, maka penanggung jawab perusahaan atau PT Horas Insani harus ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku,” sebutnya.

Ali Yusuf menuturkan, melalui surat yang dilayangkan, pihaknya mempertanyakan apakah PT Horas Insani memiliki dokumen amdal dari Kementrian terkait dengan penumpukan limbah B3 tersebut.

Lanjutnya, ILS menunggu keterangan secara tertulis dari PT Horas Insani atas adanya dugaan penumpukan limbah B3 dimaksud. (Rel)