Ini 10 Alasan ILAJ Menolak BOT GOR Siantar

Siantar, Lintangnews.com |  Institute Law And Justice (ILAJ) kembali meminta Wali Kota, Hefriansyah untuk membatalkan penandatanganan kontrak Build Operate Transfer (BOT) Gedung Olah Raga Kota (GOR) Siantar.

“Kita tidak asal menolak membabi buta, tetapi mempunyai 10 alasan mengapa kontrak itu sebaiknya dibatalkan saja,” terang Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Kamis (6/6/2019).Menurutnya, ada 10 alasan ILAJ mengkritisi penandatanganan kontrak BOT GOR yang sudah resmi diserahkan PADA pihak investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) dan nilai kontrak Rp 234.800.942.000.

Berikut 10 alasan penolakan itu yakni :

  1. Diduga belum adanya persetujuan DPRD Kota Siantar, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengenai pemanfaatan asset daerah.
  2. Pemko Siantar berdasarkan penelusuran ILAJ belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau Tokoh Pemuda di Kota Siantar.
  3. Pemko Siantar belum pernah menunjukkan kepada publik hasil kajian terkait studi kelayakan pembangunan Mall atau Pasar Modren di lokasi GOR.
  4. Pemko Siantar belum pernah menunjukkan grand desain pembangunan BOT GOR kepada publik.
  5. Pembangunan GOR menjadi pasar modren akan berdampak negatif bagi kelangsungan pasar tradisional di Siantar, seperti Pasar Horas Jaya dan Pasar Dwikora Parluasan.
  6. Menurut ILAJ belum ada urgensi Siantar harus memiliki Mall untuk peningkatan perekonomian daerah.
  7. Menurut ILAJ peralihan GOR menjadi Mall tidak begitu signifikan dampaknya kepada pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siantar.
  8. Menurut ILAJ sebelum penandatanganan kontrak dilakukan Pemko Siantar, seharusnya terlebih dahulu meminta izin HO atau Izin Gangguan dari masyarakat di sekitaran GOR.
  9. Dugaan ILAJ sementara, dengan sistem BGS dan nilai kontrak Rp 234.800.942.000, belum tentu berbanding positif atau menguntungkan Pemko Siantar jika dilihat dengan nilai bangunananya.
  10. Menurut ILAJ, idealnya Pemko Siantar fokus saja pengoptimalan pasar tradisional atau membenahi perusahaan daerah terkait pasar agar dapat berkontribuksi pada PAD dari pada membangun Mall dan melakukanlah upaya pencucuran dana dari pusat atau APBN untuk merevitalisasi Gedung GOR.

Fawer Full menuturkan, 10 alasan itu yang melandasi pernyataan sikap ILAJ meminta Wali Kota untuk segera mengambil tindakan terkait pemasalahan ini.

“ILAJ mengingatkan sebelum melangkah lebih jauh lagi dan nantinya akan berdampak negatif bagi Pemko Siantar maupun investor, jika Wali Kota tetap ngotot sendiri dalam pembangunan GOR,” papar alumni Pascasarja Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta tersebut.

Dia juga mengatakan, pihaknya tidak mungkin asal menolak pembangunan dan mau Siantar ini lebih maju, mantap dan jaya, tetapi harus taat azas perundang-undangan yang berlaku, serta berdampak postif bagi perekonomian masyarakat. (rel)