Ini Alasan Kuasa Hukum Kades Sitoluama Bantah Tuduhan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Toba, Lintangnews.com | Sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan tersangka Torang Pangaribuan (41) Kepala Desa (Kades) terpilih Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba dilakukan secara teleconference dengan pembacaan dakwaan, Selasa (12/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Kuasa hukum tersangka, Jahiras Manurung saat dikonfirmasi wartawan menuturkan, kecewa dan memprotes keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini karena sebelum pelimpahan tahap kedua oleh penyidik Polres Tobasa, ada surat pernyataan dari korban inisial NY (15) dan orang tuanya menyatakan laporan ke polisi itu karena adanya intervensi seseorang untuk merekayasa kasus tersebut.

“Perbuatan yang dilaporkan itu sebenarnya tidak pernah terjadi dan semua rekayasa, dengan tujuan agar klien saya tidak ikut menjadi Calon Kades Sitoluama,” tukasnya.

Jahiras menyimpulkan, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan, berdasarkan fakta yang diterima pihaknya pada saat sidang pra peradilan yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.

“Saya menilai, penyidik tidak profesional, prosedural dan akuntabel,karena banyak kejanggalan-kejanggalan. Apalagi dakwaan dari JPU mengatakan seolah-olah terbukti. Padahal surat pernyataan dari keluarga korban jelas-jelas mengatakan perbuatan itu (persetubuhan) tidak ada,” tukasnya.

Pihaknya juga memohonkan agar perkara ini tidak dilanjutkan ke persidangan. Namun tetap juga diteruskan ke persidangan. “Kita tunggu lah nanti bagaimana hasil sidang setelah memeriksa pokok perkara. Jadwal yang sudah ditetapkan itu  adalah menetapkan waktu sidang,” papar Jahiras.

Lanjutnya, kliennya dilantik pada tanggal 30 Desember 2019 lalu sebagai Kades terpilih dan saat ini keberadaannya dibutuhkan untuk kelancaran bantuan alokasi dana desa, khususnya menanggulangi wabah Covid-19 (Virus Corona) di Desa Sitoluama.

“Kita mohonkan nanti untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Bukan berarti perkara ini ditutup, jadi tetap nanti pemeriksaannya tergantung keputusan majelis hakim,” pungkasnya.

Jahiras juga mempertanyakan, mengapa setelah 3 minggu kejadian yang dialami korban baru dilaporkan pada orang tuanya. Menurutnya, kalau memang ada perbuatan itu, seharusnya langsung dilaporkan, namun kenapa dibiarkan dan disuruh lagi korban bekerja di Samosir.

“Sesudah bekerja di sana (Samosir), lalu 2 minggu lagi dijemput dan langsung membuat laporan. Anehnya, laporan tanggal 9, penyelidikan tanggal 9 dan surat perintah penyidikan tanggal 9, dari mana jalannya itu? Memangnya Satria Baja Hitam penyidik itu,” paparnya mengakhiri. (Frengki)